29.9 C
Jakarta
HomeKriminalMK diminta untuk berani memutuskan pencabutan calon DPD di Sumatera Barat

MK diminta untuk berani memutuskan pencabutan calon DPD di Sumatera Barat

Tokoh masyarakat Marhadi Effendi, yang juga merupakan Wakil Ketua PW Muhammadiyah Sumatera Barat (Sumbar), menyerukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberanikan diri dalam mengambil keputusan terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu DPD RI di daerah pemilihan (dapil) Sumbar.

Menurut Marhadi Effendi, ribuan suara warga dari berbagai wilayah di Sumbar merasa kecewa dengan ketidakhadiran nama Irman Gusman di Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu.

Marhadi Effendi mengungkapkan bahwa keputusan KPU yang tidak memasukkan Irman Gusman dalam DCT tidak hanya melanggar hak konstitusi seorang warga negara, tetapi juga menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat Sumbar.

Irman Gusman dikenal sebagai warga asli dan tokoh masyarakat Sumbar yang mampu mewakili aspirasi warga Sumbar serta memperjuangkan kepentingan mereka. Selain itu, beliau juga merupakan anggota dari organisasi massa terbesar di Sumbar, yaitu Muhammadiyah.

Marhadi Effendi menyesalkan sikap KPU yang tidak patuh terhadap putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Irman Gusman. Menurutnya, hal ini menyebabkan pelaksanaan Pemilu DPD RI dapil Sumbar menjadi tidak sah.

Sementara itu, Prof. Rauda Thaib, Ketua Umum Bundo Kanduang Provinsi Sumbar, juga mengekspresikan harapannya agar MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Irman Gusman.

Irman Gusman sebelumnya telah meminta MK untuk memerintahkan KPU RI agar mencantumkannya sebagai calon tetap anggota DPD Pemilu 2024 serta menyelenggarakan PSU di seluruh TPS di Provinsi Sumatera Barat dengan melibatkan 16 calon termasuk dirinya.

Irman Gusman merasa bahwa haknya untuk menjadi kandidat calon anggota DPD dalam Pemilu 2024 telah dihalangi karena meskipun namanya termasuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS), namun tidak dimasukkan dalam DCT dengan alasan yang dianggap tidak sesuai aturan.

Kuasa hukum Irman Gusman, Heru Widodo, menyatakan bahwa KPU RI mengubah keputusannya dengan alasan bahwa Irman tidak memenuhi syarat karena adanya laporan dari masyarakat, namun hal tersebut tidak dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebagai informasi, artikel ini disusun oleh Fauzi dan disunting oleh Agus Setiawan. Copyright © ANTARA 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer