Home Politik Mendagri: Pilkada Serentak 2024 tidak akan dipercepat menjadi bulan September

Mendagri: Pilkada Serentak 2024 tidak akan dipercepat menjadi bulan September

0

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menyatakan bahwa tidak akan ada percepatan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dari bulan November ke bulan September. Menurut Tito, jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 tetap pada tanggal 27 November.

Tito menjelaskan bahwa wacana percepatan Pilkada 2024 muncul agar kepala daerah yang terpilih nantinya tidak terlalu jauh dari pelantikan presiden pada tanggal 20 Oktober 2024. Namun, setelah melihat dinamika yang ada, penyelenggaraan Pilkada 2024 tetap sesuai jadwal.

Menurut Tito, filosofi pelantikan serentak tersebut adalah untuk menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi antara program pusat, provinsi, kabupaten/kota selama lima tahun. Oleh karena itu, percepatan jadwal pelantikan diharapkan agar tidak terlalu berjauhan.

Meskipun ada beberapa pendapat mengenai keserentakan pelantikan, Tito menegaskan bahwa tidak ada revisi mengenai perubahan jadwal Pilkada 2024. Jadwal tahapan Pilkada 2024 telah ditetapkan sebagai berikut:
– 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
– 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
– 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
– 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
– 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
– 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
– 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
– 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
– 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
– 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
– 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

Mendagri juga telah menyebut bahwa DP4 mencapai 207 juta jiwa dalam Pilkada 2024, serta memperhatikan keamanan data pemilih. Kemendagri juga telah menyerahkan DP4 kepada KPU untuk menyusun DPT Pilkada 2024.

Source link

Exit mobile version