35.1 C
Jakarta
HomePolitikKPU secara resmi menetapkan 45 anggota DPRD Kepri yang terpilih

KPU secara resmi menetapkan 45 anggota DPRD Kepri yang terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi telah menetapkan perolehan kursi dan anggota DPRD Provinsi Kepri yang terpilih dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024. Rapat pleno untuk penetapan tersebut digelar pada Kamis (2/5).

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, menyampaikan bahwa hari itu KPU di seluruh Indonesia secara serentak melakukan pleno untuk menetapkan perolehan kursi dan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029. KPU hanya menetapkan kursi dan suara sah anggota DPRD terpilih, sedangkan proses selanjutnya akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kepri untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.

Pelantikan, penetapan, dan pembentukan alat kelengkapan DPRD akan mengikuti Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Diperkirakan, pelantikan anggota DPRD terpilih akan dilakukan pada bulan September 2024.

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, terdapat 11 partai politik yang berhasil meraih kursi di DPRD Kepri untuk periode 2024. Partai politik tersebut antara lain PKB (2 kursi), Gerindra (9 kursi), PDI-P (4 kursi), Golkar (9 kursi), NasDem (7 kursi), PKS (6 kursi), Hanura (1 kursi), PAN (2 kursi), Demokrat (3 kursi), PSI (1 kursi), dan Perindo (1 kursi). Total keseluruhan adalah 45 kursi DPRD Kepri yang tersebar di tujuh daerah pemilihan (Dapil) dari tujuh kabupaten/kota setempat.

Partai politik dengan perolehan suara terbanyak adalah Golkar dan Gerindra, masing-masing meraih sembilan kursi. Penetapan ini merupakan hasil dari proses Pileg yang telah dilaksanakan dengan baik.

Antara Ogen | Editor: Guido Merung | Copyright © ANTARA 2024

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer