27.6 C
Jakarta
HomePolitikKPU Barito Utara Meminta Calon Terpilih Anggota DPRD Menyampaikan LHKPN

KPU Barito Utara Meminta Calon Terpilih Anggota DPRD Menyampaikan LHKPN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, telah mengumumkan bahwa para calon terpilih anggota DPRD kabupaten tersebut harus menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menjelaskan bahwa kewajiban ini berdasarkan surat KPU RI Nomor 665 Tahun 2024 tentang LHKPN bagi calon terpilih.

Calon terpilih diharuskan melaporkan harta kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksanya. Siska menegaskan bahwa tanda terima laporan LHKPN harus disampaikan ke KPU Barito Utara paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Jika calon terpilih tidak melaporkan LHKPN, namanya tidak akan dicantumkan dalam informasi yang disampaikan kepada Gubernur Kalteng melalui Penjabat Bupati. Hal ini akan berdampak pada sanksi yang sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 06 Tahun 2024 pasal 52 ayat 4.

Selain itu, rapat pleno penghitungan dan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dilaksanakan tanpa adanya Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di kabupaten tersebut. Hal ini memungkinkan penghitungan dan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dapat dilakukan secara serentak dengan daerah lain di Indonesia pada Kamis (2/5).

Dalam rapat pleno tersebut, juga dibacakan berita acara perolehan suara partai dan kursi dari daerah pemilihan (Dapil) 1-4 serta penetapan nama calon terpilih di masing-masing Dapil. Semua proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Sumber: ANTARA News

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer