28.4 C
Jakarta
HomeKriminalKPK menyebut kemungkinan kasus SYL dapat meluas ke Tindak Pidana Pencucian Uang...

KPK menyebut kemungkinan kasus SYL dapat meluas ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan bahwa kasus Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) dapat berpotensi melibatkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kemungkinan tersebut muncul dari pernyataan para saksi dalam persidangan yang mengungkap pemakaian uang hasil dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan keluarga SYL.

Ali menyatakan bahwa kemungkinan kasus ini dapat berkembang menjadi TPPU jika terbukti adanya unsur kesengajaan dalam penggunaan uang hasil kejahatan. Ia juga menilai bahwa keluarga SYL dapat terlibat dalam TPPU sebagai pihak yang turut menikmati uang hasil kejahatan secara sengaja.

Menurut Ali, dalam kasus TPPU, uang hasil kejahatan biasanya diubah menjadi harta berharga seperti rumah, yang kemudian diserahkan kepada keluarga atau kerabat tertentu yang mengetahui asal-usul harta tersebut. Untuk mengetahui apakah harta tersebut berasal dari hasil kejahatan, Ali menjelaskan bahwa hal itu dapat diukur dengan membandingkan dengan profil pejabat, termasuk besaran gajinya.

Ali menambahkan bahwa jika keluarga atau kerabat menerima uang hasil kejahatan secara tidak sengaja, mereka secara normatif tidak dapat dipidana dengan pasal TPPU. Namun, untuk menentukan apakah kasus ini berkaitan dengan TPPU, perlu terlebih dahulu terbukti bahwa korupsi telah terjadi.

Kasus SYL saat ini masih dalam proses persidangan, dengan pemeriksaan saksi terakhir dilakukan pada Selasa (30/4). Sidang akan dilanjutkan pada pekan berikutnya. SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus korupsi di Kementan antara tahun 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer