30.5 C
Jakarta
HomeKriminalKomitmen Presiden KSPI untuk Lindungi Hak Buruh dalam Hukum Kemarin

Komitmen Presiden KSPI untuk Lindungi Hak Buruh dalam Hukum Kemarin

Pada hari Rabu (1/5), terdapat berbagai berita menarik yang berkaitan dengan peristiwa hukum dan lembaga penegak hukum. Beberapa di antaranya adalah pengangkatan Presiden KSPI sebagai staf ahli oleh Kapolri dan komitmen polisi dalam melindungi hak buruh.

1. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk unit khusus yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan dengan mengangkat Presiden KSPI sebagai Staf Ahli Kapolri. Hal ini dilakukan dalam upaya penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan tindak pidana yang dihadapi oleh para buruh. Selain itu, Andi Gani Nena Wea, dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), juga diangkat sebagai Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan.

2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyebarkan pesan antikorupsi melalui festival film. Mereka menganggap bahwa film merupakan media yang efektif dalam menyampaikan pesan antikorupsi kepada masyarakat. Dengan bahasa visual yang mudah dipahami dan menarik, film diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pencegahan korupsi.

3. Seorang akademisi, Rasminto dari Universitas Islam ’45, menyarankan Kapolri untuk mengevaluasi penugasan anggota Polri sebagai pengawal pribadi. Menurutnya, penugasan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang perlu dihindari.

4. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) memberhentikan seorang hakim di Sumatera Utara karena terbukti berselingkuh. Hakim tersebut melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), sehingga diberikan sanksi pemberhentian dengan hak pensiun.

5. Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya dalam melindungi hak buruh di Indonesia. Salah satunya adalah dengan membentuk tim khusus yang fokus pada pembelaan dan perlindungan para pekerja dari tindak pidana yang merugikan.

Semua berita tersebut mencerminkan upaya dari lembaga penegak hukum, seperti Kapolri dan KPK, dalam menjaga keadilan dan menegakkan hukum di Indonesia. Keseluruhan berita ini disusun oleh ANTARA dan artikel ini telah diulas oleh Walda Marison serta diedit oleh Laode Masrafi. (Copyright © ANTARA 2024)

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer