Home Politik Kemendagri terus meningkatkan pembentukan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MPP) di daerah

Kemendagri terus meningkatkan pembentukan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MPP) di daerah

0

Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong peningkatan pembentukan mal pelayanan publik (MPP) di daerah sebagai upaya reformasi birokrasi pelayanan publik. MPP diresmikan dan beroperasi sebanyak 216, atau sekitar 43 persen dari total kabupaten/kota di Indonesia. Kemendagri berkomitmen untuk memacu pembangunan MPP di 292 daerah, sekitar 64 persen dari keseluruhan kabupaten/kota di Tanah Air.

Faisal Syarif dari BSKDN menyatakan bahwa MPP merupakan wujud nyata reformasi birokrasi pelayanan publik yang strategis, inovatif, kreatif, dan berdampak luas bagi masyarakat. Upaya peningkatan MPP merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.

Daerah yang belum memiliki MPP kebanyakan memiliki kemampuan fiskal rendah, yang mempengaruhi target pembentukan MPP secara fisik. Untuk mempercepat pembentukan MPP, BSKDN bekerja sama dengan Plan-C Institute dan Ford Foundation dalam menghadirkan Mal Pelayanan Publik Indonesia (MPPI) yang merupakan arsitektur penyelenggaraan pelayanan publik secara elektronik dengan model cloud-computing.

MPPI bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai layanan di MPP ke dalam satu aplikasi untuk memudahkan akses layanan masyarakat secara terpadu. MPPI telah diuji coba dan diterapkan di Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu, dan Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan dengan respons positif karena kemudahan penggunaan dan penyesuaian dengan layanan yang ada.

Direktur Plan-C Institute, Budi Raharjo, menyatakan bahwa mereka memiliki target untuk menerapkan MPPI di 200 daerah pada tahun ini. Kerjasama antara Kemendagri dan KemenPAN-RB diperlukan untuk menjalankan regulasi terkait MPP.

Secara keseluruhan, upaya pembangunan MPP terus didorong untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien bagi masyarakat Indonesia.

Source link

Exit mobile version