29.1 C
Jakarta
HomeKriminalKejati Bali menangkap Bendesa Adat Berawa atas dugaan pemerasan investor sebesar Rp10...

Kejati Bali menangkap Bendesa Adat Berawa atas dugaan pemerasan investor sebesar Rp10 M

Kejaksaan Tinggi Bali telah menangkap Bendesa/Kepala Desa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Bali dengan inisial RK dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang investor sebesar Rp10 miliar. RK ditangkap bersama dengan AN, seorang pengusaha, dan dua orang lainnya di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar. Mereka kedapatan membawa uang tunai sebesar Rp100 juta sebagai barang bukti.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, RK meminta uang sebesar Rp10 miliar kepada AN terkait transaksi jual beli tanah di Desa Berawa. Proses pemerasan ini telah berlangsung sejak Maret 2024 dan telah melibatkan beberapa transaksi antara AN dan RK.

RK pertama kali meminta uang sebesar Rp10 miliar kepada AN untuk memperlancar pengurusan tanah dalam transaksi jual beli. AN pun sudah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta ke rekening RK untuk proses administrasi awal. Pada saat yang sama, AN direncanakan akan menyerahkan uang tunai sebesar Rp100 juta kepada RK sebelum mereka ditangkap oleh penyidik Kejati Bali.

Penyidik masih menyelidiki peran dari dua orang yang diamankan bersamaan dengan RK. Saat ini, RK sedang menjalani pemeriksaan di Kejati Bali untuk mengungkap lebih lanjut tentang kasus ini.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer