34.1 C
Jakarta
HomeBeritaDuh! Abu Sofyan Diadili Karena Mencuri Daging Sapi di Pasar Tambak Rejo...

Duh! Abu Sofyan Diadili Karena Mencuri Daging Sapi di Pasar Tambak Rejo – Deliknews.com

SURABAYA – Terdakwa M. Abu Sofyan didampingi penasehat hukum Victor Sinaga dan Dian Fardiansyah menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara pencurian daging sapi seberat 45 kilogram. Kamis (2/5/2024).

Dalam sidang Online yang dipimpin oleh majelis hakim Nurnaningsih Amriani tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya menjerat terdakwa dengan pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

JPU Fathol Rasyid dalam dakwaannya mengungkapkan saat terdakwa dengan DPO Jufri melewati stand daging sapi milik Mochamad Hasan di Blok W Nomer 073 Pasar Tambak Rejo, Surabaya dan melihat frezeernya dalam keadaan penuh, muncul niat keduanya untuk mengambil daging sapi yang ada.

Kemudian, terdakwa dan DPO melakukan survey singkat di sekitar Pasar sebelum melakukan aksi pencurian.

Niat itupun dilaksanakan keduanya pada Kamis 11 Januari 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Sebelum pasar Tambak Rejo ditutup terdakwa dan DPO Jufri sudah berapa di depan lokasi pasar.

Kemudian terdakwa masuk kedalam pasar dan bersembunyi di lantai 2. Sedangkan DPO Jufri bertugas menunggu diluar lokasi pasar untuk mengawasi keadaan di luar pasar.

Sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa mulai beraksi setelah pintu pasar ditutup oleh petugas keamanan Pasar Tambak Rejo pada pukul 21.30 WiB.

Dari lantai 2 terdakwa turun ke lantai 1 dan langsung mendatangi stand daging sapi milik Mochamad Hasan yang pintu tempat penyimpanan dagingnya dalam keadaan tidak tertutup rapat.

Merasa aman, lalu terdakwa membuka pintu freezer dan mengambil 4 kantong plastik daging sapi seberat 45 kilogram. Selanjutnya terdakwa bergegas naik ke lantai 2 lagi dan bersembunyi.

Sekitar pukul 24.00 WIB pintu pasar Tambak Rejo dibuka kembali oleh petugas keamanan. Lalu terdakwa keluar dari lokasi pasar sambil membawa daging sapi hasil curiannya.

Setelah itu terdakwa menemui DPO Jufri dan menyerahkan daging sapi curiannya untuk dijual, dan terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.250 ribu.

Seminggu kemudian berdasarkan CCTV diketahui ada seseorang mencuri di stand milik Mochamad Hasan.

“Terdakwa ditangkap petugas keamanan pasar saat mau mencuri lagi di stand Mochamad Hasan,” kata JPU Fathol Rasyid.

Ditanya alasan Victor Sinaga bersedia mendampingi terdakwa Abu Sofyan dalam persidangan ini, Victor mengaku bersimpati dengan kondisi terdakwa yang tidak bisa membaca dan menulis.

Pengacara di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Mojokerto itu pun secara sukarela membantu terdakwa. (firman)

Berita Terbaru

Berita Populer