Menurut Ray, Peraturan Kesehatan nomor 15 tahun 2013 mengatur bahwa selain ruang laktasi, perusahaan juga perlu menyediakan program edukasi, promosi, dan konselor laktasi. Ray juga mengungkapkan bahwa penelitiannya menunjukkan perusahaan yang menerapkan program laktasi yang baik berhasil meningkatkan angka pemberian ASI eksklusif oleh pekerja perempuannya sebesar 58 persen. Selain itu, pekerja perempuan yang memberikan ASI eksklusif lebih produktif dan absen lebih sedikit, yang artinya investasi dalam program laktasi di tempat kerja dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi perusahaan. Sayangnya, banyak perusahaan dan instansi pemerintahan belum menyediakan fasilitas dan program laktasi yang memadai.