Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, mengajukan permintaan kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) untuk menjadi pelopor dalam penghentian pemidanaan korban narkoba yang hanya merupakan penyalahguna dan bukan terlibat dalam jaringan pengedar.
Khairul Saleh mengungkapkan harapannya saat melakukan kunjungan kerja reses Komisi III DPR Masa Persidangan IV tahun 2024 di Polda Kalsel di Banjarmasin, pada hari Senin. Dia menyatakan keinginannya untuk melaksanakan moratorium terkait pemidanaan korban penyalahguna narkoba dan meminta Polda Kalsel untuk menjadi percontoh dalam hal ini.
Menurut Khairul Saleh, pemidanaan terhadap penyalahguna narkoba masih sering terjadi di beberapa daerah, padahal seharusnya hal itu tidak dilakukan jika orang tersebut tidak terlibat dalam jaringan pengedar, jumlah barang bukti di bawah satu gram, dan hanya digunakan untuk kepentingan sendiri.
Dia juga menyebutkan sebuah kasus yang terjadi pada 23 Januari 2024 di Polsek Banjarmasin Selatan, di mana seorang pengguna ditangkap dengan barang bukti 0,02 gram sabu-sabu dengan nilai Rp95 ribu dan dikenakan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pengguna tersebut kemudian diproses oleh penyidik dengan biaya negara sebesar Rp25 juta dan di jaksa juga Rp25 juta, serta divonis hakim bersalah dan dipenjara selama lebih dari empat tahun.
Khairul Saleh mengkritisi dampak finansial dan sosial dari pemidanaan korban penyalahguna narkoba, serta mempermasalahkan dampaknya terhadap kelebihan kapasitas Lapas yang ditingkatkan oleh kasus-kasus semacam ini. Dia berharap moratoriumnya dapat didukung oleh aparat penegak hukum sehingga dapat memperbaiki penanganan kasus narkoba di Indonesia.
Di sisi lain, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, menyatakan dukungan penuh terhadap program rehabilitasi bagi pecandu yang tertangkap, meskipun dalam kasus tertentu pemidanaan tetap diperlukan jika terkait dengan perdagangan narkoba. Selama ini, lanjutnya, banyak kasus di mana tersangka dengan barang bukti kecil tetapi terlibat dalam pengedaran narkoba, sehingga diperlukan proses pidana.
Semua pihak diharapkan dapat mendukung upaya pencegahan dan rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkoba, sehingga dapat membantu mengurangi angka kejahatan terkait narkoba di Indonesia.