Home Politik PKB menggugat hasil Pileg DPRD Halmahera Utara akibat penghilangan satu suara

PKB menggugat hasil Pileg DPRD Halmahera Utara akibat penghilangan satu suara

0

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan gugatan hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) DPRD untuk Dapil 3 Kabupaten Halmahera Utara karena satu suara hilang yang dimiliki oleh calon anggota legislatif yang mereka dukung.

Gugatan tersebut diungkapkan dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan untuk kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. PKB adalah pihak penggugat, sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah pihak yang digugat.

Kuasa hukum PKB, Zulfikran A. Bailussy, menyatakan dugaan pengurangan satu suara terjadi di Kecamatan Kao Teluk, Halmahera Utara. Menurutnya, KPU diduga sengaja menghilangkan suara PKB, khususnya caleg nomor urut tiga bernama Clara Pureng, dari formulir D Hasil Kabupaten.

Berdasarkan formulir D Hasil Kabupaten yang dimiliki KPU, suara PKB tercatat sebanyak 2.091. Namun, berdasarkan formulir C Hasil Plano, formulir C Hasil Salinan, dan formulir D Hasil Kecamatan, PKB seharusnya meraih 2.092 suara.

Kejadian hilangnya satu suara PKB terjadi di TPS 02 Desa Dum-Dum Kecamatan Kao Teluk, di mana Clara Pureng seharusnya mendapat satu suara namun berubah menjadi nol suara.

PKB telah melaporkan kejadian kurangnya suara ini kepada Bawaslu Halmahera Utara dengan tanda bukti Nomor 014/LP/PL/Kab/32.07/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 dan Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang kepada KPU Halmahera Utara.

Meski demikian, KPU tidak melaksanakan rekomendasi tersebut karena dianggap tidak ada waktu yang cukup untuk melakukan pemungutan suara ulang.

PKB meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 mengenai hasil Pemilu DPRD Kabupaten/Kota 2024, khususnya hasil Pileg DPRD Halmahera Utara Dapil 3. Mereka juga meminta KPU untuk mengembalikan suara yang hilang dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut perhitungan PKB, yaitu sebanyak 2.092 suara.

(Artikel ini ditulis berdasarkan sumber dari ANTARA News pada tahun 2024)

Source link

Exit mobile version