29 C
Jakarta
HomeKriminalPerlindungan Kekayaan Intelektual dalam Pengembangan Produk IKM oleh Kemenperin

Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam Pengembangan Produk IKM oleh Kemenperin

Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita menyatakan bahwa perlindungan kekayaan intelektual sangat penting dalam pengembangan produk industri kecil menengah (IKM). Hal ini dikarenakan perlindungan kekayaan intelektual dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang dihasilkan oleh IKM, sehingga menciptakan peluang bisnis yang berkelanjutan dan meningkatkan taraf hidup para pelaku usaha.

Reni menjelaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual juga menjadi syarat penting bagi IKM yang ingin melakukan ekspor. Oleh karena itu, Kemenperin terus melakukan edukasi kepada pelaku IKM mengenai perlindungan merek, paten sederhana, dan cara menciptakan merek sendiri untuk produk-produk yang dihasilkan.

Pengembangan produk IKM merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membina IKM dalam merancang, mengembangkan, dan memasarkan produk yang bersaing di pasar domestik maupun internasional. Perlindungan kekayaan intelektual juga diperlukan saat IKM bergerak di pasar domestik, termasuk dalam hal mendapatkan sertifikat standar nasional maupun internasional seperti SNI, GMP, dan ISO 9001.

Reni menekankan pentingnya inovasi dan kreativitas dalam menjaga loyalitas konsumen IKM. Untuk melindungi kekayaan intelektual dan menciptakan merek, IKM perlu memiliki perizinan yang lengkap. Karena itu, Kemenperin menyediakan Klinik Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk membantu IKM dalam mengurus kekayaan intelektual, riset, dan pengembangan produk.

Melalui Klinik HAKI, Kemenperin berkomitmen untuk mendukung IKM dalam menjaga kualitas produknya dan memastikan konsumen terus mempercayai produk-produk yang dihasilkan. Semua ini dilakukan untuk memajukan industri kecil menengah dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer