29 C
Jakarta
HomePolitikPAN mengkritik pengurangan suara di Dapil Aceh 2 dan Pidie Jaya 1

PAN mengkritik pengurangan suara di Dapil Aceh 2 dan Pidie Jaya 1

Kuasa hukum Partai Amanat Nasional (PAN) Julianto Asis mempermasalahkan dugaan adanya pengurangan suara partai tersebut di Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 2 dan Pidie Jaya 1. Hal ini disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Dalam sidang tersebut, Julianto menjelaskan bahwa PAN merasa dirugikan karena adanya pengurangan suara dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh KPU. Suara yang seharusnya diperoleh PAN diduga berpindah ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Aceh 2.

Menurut perhitungan PAN, seharusnya mereka mendapatkan 24.413 suara, namun KPU hanya menetapkan 24.284 suara untuk mereka, sementara PPP mendapatkan penambahan suara sebanyak 986 suara.

Selain itu, PAN juga mempermasalahkan penambahan suara bagi Partai Aceh di Pidie Jaya 1. Menurut PAN, suara Partai Aceh yang ditetapkan oleh KPU adalah 17.032 suara, sementara menurut perhitungan mereka seharusnya hanya 14.588 suara. Selisih perolehan suara ini dianggap merugikan PAN.

Dalam permohonannya, PAN meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keputusan KPU tentang hasil pemilu di Dapil Aceh 2 dan Pidie Jaya 1, serta menetapkan hasil perolehan suara yang sesuai dengan perhitungan mereka.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer