28.4 C
Jakarta
HomeKriminalNasDem-PAN mengajukan gugatan ke MK terkait dugaan caleg PKS rangkap menjadi KPPS...

NasDem-PAN mengajukan gugatan ke MK terkait dugaan caleg PKS rangkap menjadi KPPS di Sorong-Papua

Partai NasDem dan Partai Amanat Nasional (PAN) telah mengajukan gugatan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 ke Mahkamah Konstitusi karena adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kabupaten Sorong, Papua.

Menurut keterangan dari kedua partai tersebut, ada caleg dari PKS yang merangkap menjadi ketua maupun anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di beberapa tempat di Kabupaten Sorong. Hal ini dianggap melanggar aturan yang berlaku dalam pemilu.

Muhammad Rizal, kuasa hukum dari Partai NasDem, menyatakan bahwa dugaan tersebut telah dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sorong namun tidak ada tindak lanjut yang dilakukan. Situasi ini menyebabkan adanya selisih hasil penghitungan suara antara Partai NasDem dan PKS.

PAN juga menyampaikan hal serupa dalam gugatannya. Mereka menyoroti adanya caleg PKS yang menjabat sebagai ketua dan anggota KPPS di beberapa TPS di Kelurahan Malawele, Sorong. Hal ini dinilai sebagai ketidaknetralan dan kurangnya integritas dari penyelenggara pemilu di tempat tersebut.

Gugatan dari NasDem terdaftar dengan Nomor Perkara 133-01-05-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, sementara gugatan PAN terdaftar dengan Nomor Perkara 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam petitumnya, NasDem memohon Mahkamah membatalkan keputusan KPU tentang hasil Pemilu 2024 dan menetapkan hasil perolehan suara yang sebenarnya menurut NasDem. Sementara PAN meminta MK membatalkan keputusan KPU tentang hasil Pemilu 2024 di TPS yang terdapat pelanggaran, serta meminta pemungutan suara ulang di tempat tersebut.

Artikel ini ditulis oleh Fath Putra Mulya dan diedit oleh Edy M Yakub.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer