29 C
Jakarta
HomePolitikMK Mulai Sidang PHPU Pileg Kemarin Hingga Gerius One Masuk Lapas

MK Mulai Sidang PHPU Pileg Kemarin Hingga Gerius One Masuk Lapas

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai sidang perdana untuk menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Senin (29/4) pagi. Penanganan perkara dilakukan oleh tiga panel Majelis Hakim yang terdiri dari tiga Hakim Konstitusi.

Selain itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani turut serta dalam sidang PHPU Pileg yang terkait dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), namun dia tidak akan ikut serta dalam memutuskan perkara tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan dukungan untuk melanjutkan pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Toboali sebagai upaya mengatasi kelebihan penghuni. Menurutnya, kelebihan penghuni di lapas adalah permasalahan utama yang perlu diatasi.

Peneliti Senior Pusat Riset Hukum BRIN, Prof Rachmat Trijono, berpendapat bahwa perlu dilakukan amandemen kelima terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 guna meningkatkan demokrasi. Salah satu hal yang perlu diatur dalam amandemen tersebut adalah terkait dengan cawe-cawe presiden dan penyaluran bantuan sosial selama pemilu.

Selain itu, KPK telah menjebloskan mantan Kepala Dinas PUPR Papua, Gerius One Yoman, ke Lapas Sukamiskin Bandung berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap. Tim jaksa eksekutor telah melaksanakan eksekusi putusan tersebut dengan memasukkan Gerius One ke dalam Lapas Sukamiskin.

Artikel ini disusun oleh Nadia Putri Rahmani dan diedit oleh Budi Suyanto. Copyright © ANTARA 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer