30.5 C
Jakarta
HomePolitikSekjen APHTN-HAN mengusulkan perubahan UU Kementerian Negara

Sekjen APHTN-HAN mengusulkan perubahan UU Kementerian Negara

Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Prof. Bayu Dwi Anggono, telah mengusulkan perubahan Undang-Undang Kementerian Negara yang dianggap tidak relevan.

Usulan tersebut muncul dari hasil kajian rapat kerja nasional APHTN-HAN dengan tema besar “Penataan Kabinet Presidensial di Indonesia: Refleksi dan Proyeksi Konstitusional” yang diadakan di Makassar pada 26-28 April 2024.

Perubahan UU Kementerian Negara diharapkan dapat menyesuaikan pembentukan Kabinet Presidensial yang konstitusional, terutama mengingat adanya kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pemilu 2024.

Ada tujuh poin alasan dari APHTN-HAN terkait usulan perubahan UU Kementerian Negara, termasuk pembahasan mengenai urusan pemerintahan yang belum diatur secara lengkap, jumlah kementerian yang terbatas, dan perlunya keseimbangan antara menteri dari partai politik dan kalangan profesional.

Selain itu, APHTN-HAN juga mengusulkan batasan jumlah kementerian koordinator, pilihan menteri dari kalangan profesional dalam bidang-bidang tertentu, pembatasan jabatan wakil menteri, penguatan Kantor Staf Presiden (KSP), dan penunjukan Jaksa Agung dari kalangan non-partai politik sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XXII/2024.

Dengan hasil kajian tersebut, APHTN-HAN meyakini bahwa perubahan UU Kementerian Negara diperlukan untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih, demokratis, dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer