28.4 C
Jakarta
HomePolitikRekomendasi Penataan Kabinet Presidensial dari Rakernas APHTN-HAN 2024

Rekomendasi Penataan Kabinet Presidensial dari Rakernas APHTN-HAN 2024

Rapat kerja nasional (Rakernas) Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APTHN-HAN) 2024 telah memberikan sejumlah rekomendasi terkait dengan penataan kabinet presidensial di Indonesia.

Sekretaris Jenderal APHTN-HAN, Prof. Bayu Dwi Anggono, menyampaikan bahwa dalam Rakernas tersebut telah disusun hasil kajian yang membahas tema “Penataan Kabinet Presidensial di Indonesia: refleksi dan proyeksi konstitusional”.

Rakernas ini diselenggarakan pada 26-28 April 2024 di Makassar dan dihadiri oleh para perwakilan pengurus wilayah/daerah dari 35 provinsi serta pengurus pusat.

Beberapa isu yang dibahas dalam kajian tersebut antara lain kewenangan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial, konstitusionalitas kelembagaan pemerintahan, pengaturan kementerian dalam konstitusi, praktik pembentukan kabinet sebelum periode 2024, dan evaluasi serta proyeksi untuk pembentukan kabinet pemerintahan presidensial ke depannya yang konstitusional.

Kajian tersebut mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Pembentukan kementerian dan pengangkatan menteri merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

APHTN-HAN melakukan kajian ini sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Konferensi Nasional APHTN-HAN di Batam Kepulauan Riau pada September 2023, yang mengharapkan APHTN-HAN untuk membantu menyelesaikan berbagai permasalahan pada pembentukan kabinet presidensial di Indonesia.

Artikel ini disusun oleh Zumrotun Solichah dan diedit oleh Tunggul Susilo, serta dilindungi oleh hak cipta ANTARA 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer