28.4 C
Jakarta
HomePolitikPDIP meminta suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah untuk dihapuskan

PDIP meminta suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah untuk dihapuskan

Kuasa hukum PDI Perjuangan, Wiradarma Harefa, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengubah suara PSI dan Partai Demokrat menjadi nol dalam hasil Pemilu 2024 untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Papua Tengah. Permohonan ini disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Wiradarma membacakan bahwa perolehan suara PSI dan Partai Demokrat harus diubah menjadi nol karena ditemukan dugaan pengurangan suara milik PDIP oleh kedua partai tersebut.

PDIP juga meminta KPU menetapkan bahwa suara mereka di Daerah Pemilihan Papua Tengah 5 sebanyak 36.753 suara. Selain itu, PDIP meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait penetapan anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Papua Tengah.

Namun, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh PDIP kurang bukti untuk mendukung tuntutan mereka. Guntur meminta kuasa hukum PDIP untuk menunjukkan bukti yang diminta agar bisa dipertanyakan kepada pihak terkait dan termohon.

Pemimpin sidang, Arief Hidayat, juga menegaskan bahwa PDIP seharusnya sudah melengkapi bukti tambahan untuk memperkuat permohonan mereka. PDIP mempersoalkan perbedaan suara antara D-Hasil Distrik/Kecamatan dengan D-Hasil Kabupaten hingga ke jenjang D-Hasil Provinsi serta D-Hasil Nasional, serta pengurangan suara melalui sistem noken.

Dalam permohonan mereka, PDIP menyoroti selisih perolehan suara yang seharusnya mereka dapatkan di Dapil Papua Tengah 5 sebanyak 2.776 suara. MK akan terus menggelar sidang untuk menyelesaikan perkara PHPU Pileg 2024 dengan cermat dan transparan.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer