Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI sedang membahas penyusunan rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan hukum. Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Arfan Faiz Muhlizi, mengatakan bahwa pembahasan ini dilakukan dalam Rapat Anggota Tim Panitia Antarkementerian (PAK) yang diadakan oleh BPHN bersama dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kemenkumham.
Rapat PAK ini bertujuan untuk pertukaran pikiran dan pengumpulan masukan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait mengenai desain besar RPerpres Kepatuhan Hukum. RPerpres tersebut penting karena bertujuan untuk menjaga sistem hukum bekerja dengan optimal dalam mencapai tujuan negara, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan hukum.
Penyusunan RPerpres Kepatuhan Hukum juga merupakan tanggung jawab pemerintahan yang mendukung visi pembangunan Indonesia yang menekankan supremasi hukum. Namun, perlu diatur dalam Perpres karena saat ini belum ada regulasi yang mengatur upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum secara terencana dan terpadu.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan dukungannya terhadap penyusunan RPerpres Kepatuhan Hukum, namun menekankan perlunya memastikan bahwa peraturan tersebut tidak menghambat kebijakan kementerian lain. RPerpres ini akan fokus pada peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum, serta penataan perencanaan untuk pembentukan peraturan yang berkualitas dan berintegritas.
RPerpres Kepatuhan Hukum juga disusun untuk memastikan bahwa rencana pembentukan peraturan sesuai dengan perintah peraturan perundang-undangan, tidak bertentangan dengan kebijakan perencanaan pembangunan nasional atau program prioritas pemerintah. Saat ini, BPHN bekerja keras untuk memperkuat kontribusi Kemenkumham dalam pembangunan sektor ekonomi dan fokus pada penyelesaian kompilasi hukum adat.