28.4 C
Jakarta
HomePolitikKandidat perseorangan Pilkada Jatim harus mendapatkan dukungan minimal 6,5 persen dari Daftar...

Kandidat perseorangan Pilkada Jatim harus mendapatkan dukungan minimal 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengumumkan bahwa untuk pembukaan pendaftaran calon perseorangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di wilayah tersebut, calon tersebut minimal harus memperoleh dukungan sebesar 6,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang 10 Tahun 2016.

Menurut Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Jawa Timur, Choirul Umam, jumlah penduduk Jawa Timur mencapai 31.402.838 jiwa. Dengan persentase dukungan 6,5 persen, calon perseorangan harus mengumpulkan minimal 2.041.185 dukungan. Dukungan tersebut juga harus terdistribusi merata di 20 dari 38 wilayah kabupaten/kota di Jawa Timur.

Persyaratan dukungan tersebut harus tercantum dalam formulir B.1KWK dengan bukti KTP sebagai identitas pendukung. Formulir tersebut akan diunggah secara daring melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Selain itu, dokumen lain seperti ijazah calon perseorangan juga harus diunggah secara daring. Mekanisme ini juga berlaku untuk calon perseorangan Pilkada tingkat kabupaten/kota.

Proses pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan akan berlangsung dari 5 Mei hingga penetapan pada 19 Agustus 2024. KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Jadwal tersebut mencakup berbagai tahapan seperti pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, hingga pemungutan suara dan penghitungan suara.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer