28.4 C
Jakarta
HomeKriminalSejak 2009, KIP menerima 4.100 permintaan sengketa informasi publik

Sejak 2009, KIP menerima 4.100 permintaan sengketa informasi publik

Komisi Informasi Pusat (KIP) telah menerima total 4.100 berkas permintaan penyelesaian sengketa informasi publik sejak didirikannya pada tahun 2009 hingga bulan April 2024.

Menurut Ketua Bidang Komisioner Penyelesaian Sengketa Informasi KIP, Syawaludin M.H., peningkatan jumlah permintaan penyelesaian sengketa terjadi terutama pada periode 2013 hingga 2017, di mana terdapat 1.400 permintaan dari satu hingga dua pemohon. Pada periode tersebut, terjadi masalah dengan pemohon yang tidak memiliki itikad baik, karena pada saat itu regulasi KIP masih rendah dan beberapa peraturan belum ada.

Pada periode 2017 hingga 2021, dengan adanya komisioner yang berbeda, KIP memperbaiki berbagai peraturan meskipun masalah pemohon yang tidak memiliki itikad baik belum dapat diatasi sepenuhnya.

Anggota KIP periode 2021 hingga 2025 terus melakukan perbaikan regulasi KIP untuk memperbaiki mekanisme penyelesaian sengketa informasi, terutama dalam penyaringan permintaan sengketa yang sungguh-sungguh.

Dengan langkah-langkah yang dilakukan, jumlah permintaan penyelesaian sengketa informasi di KIP telah menurun. Pada tahun 2024, hingga bulan April, hanya terdapat 44 kasus permintaan sengketa informasi publik.

KIP telah mengambil keputusan terkait informasi terbuka yang berkaitan dengan pemilu, seperti daftar pemilih tetap (DPT) dan aplikasi Sirekap.

Kualitas fungsi KIP sebagai ajudikasi, yakni penyelesaian sengketa informasi, akan terus ditingkatkan ke depan. KIP saat ini fokus pada bidang atau sektor tertentu, seperti sengketa informasi mengenai politik, hukum, sumber daya mineral, dan pertanahan, dengan tujuan hasil keputusan menjadi sumber edukasi bagi masyarakat.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer