Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan pengungkapan keberadaan tempat hiburan malam yang diduga mempekerjakan anak sebagai pemandu lagu. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, menyampaikan hasil razia di tiga tempat hiburan malam pada Sabtu (27/4) malam hingga Minggu (28/4) dini hari itu mengungkap adanya pemandu lagu usia anak yang bekerja di sana.
Pemandu lagu berusia anak tersebut memiliki inisial ZA (17), DR (17), LH (17) dari Kabupaten Lombok Barat, DF (17) dari Kabupaten Lombok Timur, dan AI (15) dari Kota Mataram. Mereka merupakan anak korban yang dipekerjakan, sehingga status mereka dalam perkara ini adalah korban anak yang bekerja di tempat hiburan malam.
Menurut aturan hukum, anak korban hanya bisa menjadi saksi dalam perkara perdagangan anak. Yogi menyatakan bahwa pelaku yang mempekerjakan anak tersebut dapat ditindaklanjuti secara hukum. Namun, penanganan dari perkara ini masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap perbuatan pidana dari pelaku yang mempekerjakan anak korban.
Pihak kepolisian masih melakukan penelusuran dan pengumpulan alat bukti terhadap pelaku yang mempekerjakan anak korban. Kelima anak korban telah dipulangkan setelah dimintai keterangan. Mereka mengaku bekerja sebagai pekerja lepas tanpa kontrak kerja dengan pemilik tempat hiburan malam.
Meskipun demikian, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman, termasuk izin dari tiga tempat hiburan malam yang menjadi lokasi razia. Mereka juga menyita 127 botol minuman beralkohol produk pabrikan dan tradisional selama razia itu.
Yogi menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggiatkan razia tempat hiburan malam guna menjaga situasi keamanan tetap kondusif. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini masih akan didalami lebih lanjut untuk mengetahui peran masing-masing.