29.5 C
Jakarta
HomeKriminalKemenkumham Bali Memfasilitasi Pendaftaran Merek dan HaKI dengan Biaya Terjangkau

Kemenkumham Bali Memfasilitasi Pendaftaran Merek dan HaKI dengan Biaya Terjangkau

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali memfasilitasi pendaftaran merek dengan biaya terjangkau sebesar Rp50 ribu untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Alexander Palti di Denpasar.

Produk dengan indikasi geografis juga dapat mendaftarkan mereknya untuk meningkatkan nilai dan keterlibatan UMKM dalam melindungi usaha mereka. Proses pendaftaran merek saat ini semakin mudah, termasuk melalui laman merek.dgip.go.id setelah memenuhi persyaratan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Tahun 2024 menjadi fokus untuk pendaftaran indikasi geografis (IG) dengan program Bina Desa yang mendorong pendaftaran IG, merek, dan kekayaan intelektual lainnya. Keuntungan IG meliputi perlindungan produk, peningkatan reputasi kawasan, pelestarian alam, pengembangan agrowisata, dan penciptaan lapangan kerja lokal dan regional.

Masyarakat Bali diundang untuk aktif dalam pencatatan kekayaan intelektual dengan mendaftarkannya secara resmi. Indikasi geografis adalah produk khas suatu daerah yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang yang dihasilkan.

Sejumlah produk Bali seperti Kopi Arabika Kintamani Bali, Kain Tenun Gringsing, dan Garam Amed Bali sudah mendapatkan sertifikat IG. Data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menunjukkan peningkatan jumlah permohonan kekayaan intelektual secara nasional, mencapai 303.781 pada akhir tahun 2023.

DJKI juga menerima permohonan pencatatan kekayaan intelektual komunal, dan telah berhasil menginventarisasi 820 KI Komunal di Indonesia. Program DJKI juga hadirkan klinik kekayaan intelektual di seluruh kanwil untuk mendukung pengelolaan kekayaan intelektual daerah.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer