27.8 C
Jakarta
HomeKriminalKejaksaan Agung Berkomitmen Menyelesaikan Kasus Mega Korupsi Timah

Kejaksaan Agung Berkomitmen Menyelesaikan Kasus Mega Korupsi Timah

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan lima orang sekaligus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Kelima tersangka tersebut berasal dari kalangan regulator dan swasta. Di antaranya adalah SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018, BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.

Dua pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka adalah HL selaku pemilik manfaat PT Tinido Inter Nusa (TIN) dan FL selaku marketing PT TIN. Selain itu, HL mangkir dari pemeriksaan saksi pada 27 April 2024 dan akan dipanggil sebagai tersangka.

Dari kelima tersangka itu, tiga di antaranya langsung ditahan, yaitu AS dan SW ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat serta FL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Tersangka BN tidak ditahan karena alasan kesehatan.

Dengan ditetapkannya lima tersangka baru ini, jumlah tersangka dalam kasus megakorupsi penambangan timah ilegal PT Timah mencapai 21 orang. Kasus ini juga melibatkan tokoh publik dan pejabat pemerintahan serta swasta, termasuk suami dari artis Sandra Dewi.

Penanganan kasus korupsi timah ini menjadi sorotan publik, meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi. Survey menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung berada di angka 74,7%.

Kejaksaan Agung telah menangani kasus-kasus korupsi besar sebelumnya, seperti Asabri, Jiwasraya, korupsi lahan sawit, dan korupsi ekspor crude palm oil. Penanganan kasus megakorupsi timah ini diharapkan menjadi pionir perbaikan di sektor tambang dalam rangka menjaga kekayaan negara.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer