Kapuas Hulu (ANTARA) – Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau non prosedural di Kecamatan Badau perbatasan Indonesia dan Malaysia di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat berhasil digagalkan oleh Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu Sektor Kecamatan Badau.
“Sebanyak 29 orang dewasa dan tiga orang balita diamankan, puluhan PMI tersebut hendak bekerja ke Negara Malaysia secara ilegal atau non prosedural,” kata Kapolsek Badau AKP Supriyanto kepada ANTARA.
PMI yang diamankan kebanyakan berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penggagalan penyelundupan PMI terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat (26/04) kemarin. Empat unit mobil jenis mini bus yang membawa 29 orang PMI dewasa dan tiga orang balita berhasil diamankan setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan.
“Puluhah PMI tersebut hendak pergi ke Malaysia melalui jalan tikus atau jalur tidak resmi,” jelas Supriyanto.
Saat ini, puluhan PMI non prosedural sedang dimintai keterangan di Polres Kapuas Hulu untuk dilakukan penyelidikan dalam kasus penyelundupan PMI.
“Penyelidikan sedang berlangsung dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Kepala Seksi Humas Polres Kapuas Hulu AKP Dony.
Gambaran tentang kejadian tersebut dapat dilihat pada gambar di atas yang menunjukkan upaya penyelundupan PMI yang digagalkan oleh Polsek Badau.
(Teks: Teofilusianto Timotius | Editor: Agus Setiawan | Copyright © ANTARA 2024)