29.5 C
Jakarta
HomeKriminalPolda Kepri berhasil menangkap pelaku penampungan PMI ilegal

Polda Kepri berhasil menangkap pelaku penampungan PMI ilegal

Tim Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri telah berhasil menangkap seorang pelaku penampungan PMI non prosedural dan menyelamatkan lima calon PMI dari Lombok yang akan dibawa ke Malaysia secara ilegal. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Isa Imam Syahroni menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya pada bulan Maret, di mana tim berhasil menggagalkan pengiriman PMI dengan menggunakan kapal jaring nelayan.

Informasi mengenai lokasi rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penampungan PMI ilegal diperoleh oleh Tim Si Intelair Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri dari masyarakat pada Kamis (25/4). Setelah melakukan pendalaman dan pemetaan lokasi, tim berhasil mengetahui bahwa penampungan PMI ilegal berada di Perumahan Melia Indah, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Tim kemudian melakukan pengamatan terhadap rumah tersebut dan pada pukul 22.23 WIB, tim melakukan pengecekan dan berhasil menemukan lima orang PMI ilegal yang ditampung di dalam rumah yang dihuni oleh seorang pelaku bernama A alias Anel. Pelaku beserta lima korban berhasil diamankan pada Sabtu (27/4) pukul 07.00 WIB dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa 1 unit handphone, tiket pesawat, ATM, dan tiket kapal Batam-Karimun juga turut diamankan.

Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Artikel ini disusun oleh Jessica Allifia Jaya Hidayat dan diedit oleh Laode Masrafi.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer