Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Maluku Utara (Malut) Al Yasin Ali telah menyelesaikan dualisme jabatan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Malut. Jabatan yang sebelumnya dipegang oleh Plh Salmin Janidi kini dikembalikan kepada Sekprov definitif Samsuddin A Kadir setelah terjadi polemik.
Keputusan ini diambil setelah Plt Gubernur Al Yasin Ali bertemu kedua pejabat tersebut dan bersepakat untuk mengakhiri polemik terkait jabatan Sekprov Malut. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Plt Gubernur Malut tanggal 22 April 2024 nomor 821.2.2/KEP/JPTM/08/IV/2024 yang ditandatangani oleh Al Yasin Ali.
Rahwan Suamba, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Pemprov Malut, menjelaskan bahwa fokus seluruh jajaran di Pemprov Malut sekarang akan maksimal untuk bekerja dan memberikan pelayanan kepada publik yang terbaik dengan dikembalikannya jabatan Sekprov Malut ke Samsuddin A Kadir.
Untuk membangun soliditas, pihak berencana menggelar apel gabungan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 29 April 2024 mendatang. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memblokir Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan APBD tahun 2024 karena adanya pencopotan Sekprov Malut Samsuddin A Kadir dan tiga pejabat eselon II yang dianggap tidak prosedural.
Namun, dengan dikembalikannya jabatan Sekprov Malut ke Samsuddin A Kadir, SIPD yang sebelumnya diblokir telah dibuka kembali oleh Kemendagri pada 26 April 2024. Keputusan ini diharapkan dapat menyelesaikan polemik internal di Pemprov Malut dan memungkinkan fokus untuk menata birokrasi dengan baik.
Sumber: ANTARA 2024