27.8 C
Jakarta
HomeKriminalPemburu badak diciduk kemarin karena terlibat kasus timah

Pemburu badak diciduk kemarin karena terlibat kasus timah

Pada hari Jumat (26/4), terdapat beberapa peristiwa hukum yang menarik untuk dibahas, mulai dari penangkapan para pemburu cula badak hingga penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah.

Polisi dari Polda Banten berhasil menangkap pelaku yang terlibat dalam kasus pemburuan Badak Jawa di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon. Dua pelaku yang ditangkap adalah YP dan WY, dimana YP berperan sebagai penjual cula badak hasil pemburuan pelaku lain, sedangkan WY merupakan pembelinya.

Selain itu, Kementerian Luar Negeri melibatkan Satgas Pemberantasan Judi Online untuk melindungi warga negara Indonesia dari kejahatan transnasional yang terkait dengan judi online. Menlu Retno Marsudi mengatakan kerja sama antar negara sangat diperlukan dalam mengatasi kejahatan ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah nonaktifkan dua Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK setelah pemecatan 66 pegawai yang terlibat dalam kasus pungutan liar dan pemerasan terhadap tahanan di Rutan KPK.

Kasus melibatkan anggota TNI Letnan Satu Malik Hanro Agam atau Lettu Agam ditangani dan dipercayakan kepada pengadilan militer oleh KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.

Terakhir, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, termasuk di antaranya HL selaku pemilik manfaat PT TIN dan beberapa pejabat terkait lainnya.

Artikel ini disusun berdasarkan pemberitaan ANTARA pada hari Jumat kemarin.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer