Nias Selatan, deliknews – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tiga hari kemudian Polres Nias Selatan melakukan penahanan terhadap oknum Kepala SMK Negeri 1 Siduaori Kabupaten Nias Selatan berinisial SZ, diduga melakukan penganiayaan terhadap salah satu Siswanya, Jum’at (26/4/2024) sore.
Sebelumnya tersangka mengalami sakit yang memerlukan perawatan di Rumah Sakit Stela Maris Teluk Dalam, Nias selatan selama 2 hari setelah dinyatakan sembuh oleh dokter rumah sakit, dan saat keluar dari rumah sakit tersebut, langsung dilakukan Penangkapan oleh tim sat Reskrim Polres Nias Selatan di halaman depan rumah sakit.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Nias Selatan, AKBP BONEY WAHYU WICAKSONO, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP FREDDY SIAGIAN, SH kepada wartawan, Sabtu (27/4/2024).
“Kita telah melakukan berbagai tahapan penyelidikan, penyidikan, pengumpulan barang bukti, pemeriksaan secara otopsi, reka ulang adegan atau rekontruksi, penetapan tersangka, dan akhirnya kita telah melakukan penangkapan dan menahan pelaku di RTP Mako Polres Nias selatan pada tanggal 26 April 2024” tutur Fredy Siagian.
Lanjut Fredy Siagian mengatakan bahwa Tidak ada halangan atau masalah pada saat tahapan yang dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi, rekontruksi, hingga saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, semua berjalan lancar, pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa, YN (17) telah meninggal dunia diduga karena menjadi korban penganiayaan oknum Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Siduaori Kabupaten Nias Selatan, berinisial SZ (37).
Peristiwa tersebut berawal pada hari Sabtu (16/3/2024) sekira pukul 09.00. WIB korban bersama dengan 6 siswa lainnya di bariskan oleh Kepala Sekolah (Terlapor) dan korban di pukul dibagian kening korban sebanyak 5 kali.
Kemudian pada Pukul 18.00 WIB pada saat Ibu korban pulang dari Ladang korban mengeluh kepada Ibu korban dan mengatakan bahwa kepala korban sakit, kemudian ibu korban memberikan obat sakit kepala kepada korban.Pada hari Rabu 27 maret 2024 korban mengatakan kepada ibu korban bahwa sakit kepalanya semakin parah dan korban tidak sanggup lagi sekolah.
Pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 penyakit korban semakin parah yang dimana pada saat itu korban demam tinggi. Ibu korban curiga dan mencari tau apa penyebab dari penyakit korban tersebut, kemudian keluarga korban menanyakan kepada teman sekolahnya dan diterangkan bahwa pada tanggal 16 maret 2024 Kepala Sekolah atau terlapor telah memukul korban.
Selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 korban dibawa oleh keluarganya ke RSUD dr. THOMSEN Gunung Sitoli untuk melakukan RONTGEN dan dirawat inap selama 1(satu) hari,Pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 pelapor, korban, dan para saksi mendatangi Polres Nias Selatan dan membuat Laporan Polisi.
Terkait kasus tersebut, selanjutnya Polres Nias Selatan akan melengkapi berkas penyidikan dan akan selalu berkoordinasi dengan jaksa demi terangnya kasus ini, ujar Fredy Siagian. (Sabar Duha)