27.6 C
Jakarta
HomePolitikKPU Sumut: Belum bisa menetapkan caleg terpilih karena sengketa

KPU Sumut: Belum bisa menetapkan caleg terpilih karena sengketa

KPU Sumatera Utara menunda penetapan calon anggota legislatif terpilih karena adanya sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy, terdapat gugatan PHPU dari sejumlah kabupaten/kota di Sumut seperti Kabupaten Nias Selatan, Sergai, Deliserdang, Samosir, Nias Barat, Labuhanbatu Utara, Medan, Batubara, Padanglawas, Toba, dan Tapanuli Selatan untuk pemilihan caleg DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

KPU Sumut belum bisa menetapkan jadwal penetapan caleg terpilih karena sengketa tersebut. Robby juga menyampaikan bahwa KPU RI akan memberi arahan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota terkait penetapan calon legislatif. Dia meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu jadwal penetapan caleg terpilih tersebut.

Sebelumnya, KPU Sumut telah merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat provinsi dari 33 kabupaten/kota di Sumut. Meskipun ada interupsi dari saksi-saksi dalam perhitungan suara, proses rekapitulasi berjalan lancar. Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Sumut dan pihak terkait atas dukungan dalam kegiatan tersebut.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer