Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menegaskan bahwa dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) merupakan persyaratan utama bagi kapal pengeruk pasir laut yang beroperasi di perairan Indonesia. Kapal yang tidak memiliki izin primer tersebut dapat dikenai denda dan penghentian operasi sementara sampai dokumen PKKPRL diperoleh dari KKP. Hal ini bertujuan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pengerukan pasir laut agar berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.