27.7 C
Jakarta
HomeKriminalDJP Kalselteng sanksi pemidanaan dan denda Rp935 juta bagi wajib pajak yang...

DJP Kalselteng sanksi pemidanaan dan denda Rp935 juta bagi wajib pajak yang melanggar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) telah memenjarakan seorang wajib pajak yang nakal dengan inisial AA dan mengenakan denda sebesar Rp935.308.390 setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru dalam kasus tindak pidana perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, mengatakan bahwa terdakwa AA telah dihukum dengan pidana penjara selama enam bulan dan didenda dua kali lipat sebesar Rp467.654.195,00, total Rp935.308.390. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalseteng telah menyelidiki dan menemukan bahwa AA melalui CV. BA telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk tahun pajak 2012.

Perbuatan AA tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Selain itu, AA juga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp467.654.195.

Syamsinar menegaskan bahwa tindakan hukum ini menunjukkan komitmen Kanwil DJP Kalselteng dalam menjaga keadilan dalam sistem perpajakan dan memberikan efek jera kepada wajib pajak. Dia berharap agar kasus ini menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya untuk mematuhi kewajiban perpajakan mereka dengan benar, lengkap, dan jelas.

Artikel ini disadur dari Antara News.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer