SURABAYA – Tim Intelijen Kejaksaan Agung Bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak akhirnya menangkap Dominggus Maspaitella.
Dominggus masuk daftar buron terpidana tindak pidana kepabeanan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1195K/PID.SUS/2013 tanggal 11 November 2015.
Kepala seksi Inteljen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra dalam pers rilisnya mengatakan, Dominggus ditangkap pada hari Kamis 25 April 2024 di Kosan daerah Jatiwarna Bekasi setelah kurang lebih 9 tahun menghilang.
Jemmy menjelaskan, setelah ditangkap Dominggus kemudian keesokan harinya bawah ke RSU Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan Kesehatan.
“Hari Jumat 26 April 2024 sekira pukul 13.00 WIB terpidana Dominggus Maspaitela di eksekusi ke Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur,” jelasnya Jum’at (25/4/2024).
Menurut Jemmy, eksekusi terhadap Dominggus dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-01/M.5.3/Fu.2/04/2024 tanggal 25 April 2024 setelah kasus pidana Dominggus memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde)
Berdasarkan putusan tersebut lanjut Jemmy, Dominggus terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan dengan cara memberikan keterangan tertulis yang tidak benar yang dipergunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Modusnya, pada 22 Pebruari 2010 terpidana Dominggus mengajukan pemberitahuan impor Barang (PIB) kepada Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya yang diberitahukan adalah jenis barang Sulfamic Acid 4.000 Bags dengan berat bersih 100.000 kilogram, BM = 0 persen, PPn = 10 persen PPn =25 persen.
Namun tandas Jemmy, setelah PFPD (Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen) melakukan uji laboratorium kepada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Surabaya dengan surat Nomor : 498/WBC.10 /KPP.MP.Ol/PFPD/2010 tanggal 2 Maret 2010, Bahwa berdasarkan surat dari Kepala BPIB Nomor S-484-SHP/B/ WBC.11/BPIB/2010 tanggal 03 Maret 2010 barang tersebut adalah Dextrose Monohydrate (glucose), dan barang tersebut masuk pada klasifikasi barang HS 1702.30.10.00, BM 5 persen, PPn = 10 persen, PPh 2,5 persen sehingga barang tersebut tidak sesuai dengan PIB nomor : 014188 tanggal 23 Pebruari 2010 yang diajukan.
“Akibat perbuatannya terpidana dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” tandasnya. (firman)