29.5 C
Jakarta
HomePolitikPolres Temanggung menghancurkan 36 kilogram bubuk petasan

Polres Temanggung menghancurkan 36 kilogram bubuk petasan

Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Provinsi Jawa Tengah bersama tim Gegana dari Polda Jateng telah berhasil memusnahkan 36 kilogram bubuk petasan. Wakapolres Temanggung Kompol Minarto menyatakan bahwa pemusnahan dilakukan dengan membakar bubuk petasan tersebut di area lahan yang jauh dari permukiman warga di Desa Guntur, Kecamatan Temanggung.

Bubuk petasan tersebut berhasil diamankan dari tiga pelaku yang ditangkap dalam Operasi Pekat 2024. Kompol Minarto menekankan bahwa bahan tersebut sangat berbahaya, sehingga harus dimusnahkan untuk mencegah kemungkinan terjadinya hal yang tidak diinginkan.

Awalnya, petugas berhasil menyita 21 kilogram bubuk petasan dari dua orang pengedar, yaitu SYP (20) warga Kranggan, Temanggung dan AM (36) warga Desa Growong, Tempuran, Kabupaten Magelang. Mereka ditangkap saat bertransaksi bubuk petasan di wilayah Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung. Selanjutnya, satu pelaku lainnya juga berhasil ditangkap dengan barang bukti 15 kilogram bubuk petasan.

Para pelaku mengakui bahwa bubuk petasan tersebut didapat dari pembelian lewat online dan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Mereka kini berada dalam tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Seluruh kegiatan ini dilaporkan oleh Pewarta Heru Suyitno dan diedit oleh Agus Setiawan. Copyright © ANTARA 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer