Indonesia mengikuti pelatihan penegakan hukum kekayaan intelektual yang diselenggarakan ASEAN dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) di Bangkok, Thailand, mulai tanggal 23 hingga 25 April 2024. Ketua Tim Kerja Mediasi Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Noprizal, menyatakan bahwa keterlibatan Indonesia dalam pelatihan tersebut merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam memerangi praktik pemalsuan dan pembajakan secara global.
Noprizal mengungkapkan bahwa semua peserta, termasuk Indonesia, diberikan kesempatan untuk memberikan laporan terbaru mengenai perkembangan hukum di bidang hak cipta di masing-masing negara, terutama terkait perlindungan dan penegakan hukum atas konten bajakan. Sejak tahun 2023, sebanyak 4.070 konten pelanggaran kekayaan intelektual berhasil ditutup berdasarkan rekomendasi dari DJKI kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini telah mendapat pengakuan di tingkat internasional, dengan adanya kemajuan yang dicatat oleh lembaga penelitian seperti Baker & McKenzie Partner dan Tilleke and Gibbins Consultant. Selain itu, kerjasama antara DJKI dan Interpol, serta DJKI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga berhasil menunjukkan keberhasilan dalam penyidikan tindak pidana hak cipta.
Noprizal berharap partisipasi Indonesia dalam kegiatan pelatihan ini dapat memberikan pengalaman dan pengetahuan baru dari negara lain yang dapat meningkatkan perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual di Indonesia secara global. Ia juga berharap bahwa kegiatan ini dapat memperluas jaringan kerja dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Kegiatan pelatihan berjudul Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy diikuti oleh beberapa negara, termasuk Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, Kamboja, Laos, Brunei Darussalam, Myanmar, dan Vietnam. Selain DJKI Kemenkumham, delegasi Indonesia yang ikut serta terdiri dari satu penyidik Polri dan satu Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
Artikel ini ditulis oleh Agatha Olivia Victoria dan disunting oleh D.Dj. Kliwantoro. Hak cipta © ANTARA 2024.