29.5 C
Jakarta
HomePolitikMenteri Anas mendukung akselerasi peran BSN dalam transformasi digital

Menteri Anas mendukung akselerasi peran BSN dalam transformasi digital

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, memberikan dukungan akselerasi terhadap peran Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam transformasi tata kelola pemerintahan digital. Dukungan ini terutama dalam implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Anas menyatakan bahwa melalui pengembangan dan pengelolaan standar nasional (SNI), BSN memastikan standardisasi dan kepatuhan yang diperlukan. Standardisasi manajemen SPBE melalui SNI membantu dalam penerapan SPBE dengan mendorong keterpaduan, interoperabilitas, dan kemudahan dalam penggunaan sistem atau aplikasi yang dibagi bersama.

Sebelum pedoman manajemen SPBE ditetapkan, SNI dapat berperan sebagai panduan implementasi manajemen SPBE. Hal ini penting agar transformasi digital pemerintah tetap berjalan sambil pedoman manajemen SPBE ditetapkan.

Standardisasi SPBE menjadi kunci dalam penerapan GovTech yang sedang dikebut oleh pemerintah. Adanya standar akan memudahkan dalam implementasi serta keberlanjutan transformasi layanan kepada masyarakat yang berbasis digital.

Anas menyatakan pentingnya fokus pemerintah dalam membangun ‘jalan tol pelayanan publik’ melalui transformasi digital. Seperti halnya jalan tol fisik meningkatkan konektivitas, jalan tol pelayanan publik akan memperkuat aksesibilitas layanan publik secara efisien melalui inovasi digital.

Kepala BSN, Kukuh S. Achmad, juga menyampaikan bahwa pemenuhan standar SNI pada pelaksanaan manajemen SPBE merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan manajemen SPBE yang berkualitas. Dalam upaya ini, BSN terus mendorong penggunaan SNI untuk penerapan SPBE agar terjamin kualitasnya.

Proses penilaian kesesuaian oleh lembaga penilaian kesesuaian yang diakui oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) juga menjadi bagian dari pemenuhan standar SNI dalam transformasi digital pemerintahan Indonesia. Dengan demikian, diharapkan lembaga penilaian kesesuaian yang terakreditasi oleh KAN dapat melakukan penilaian terkait dengan penerapan SPBE oleh instansi pemerintah.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer