33.7 C
Jakarta
HomeKriminalKPK Setor Uang Pengganti Rp126 Miliar dari Terpidana PT Merial Esa

KPK Setor Uang Pengganti Rp126 Miliar dari Terpidana PT Merial Esa

Tim jaksa eksekutor pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan Rp126 miliar ke kas negara yang berasal dari uang pengganti terpidana korporasi pengadaan monitoring satellite (satelit monitor) dan drone (pesawat nir-awak) di Bakamla tahun 2016 PT. Merial Esa.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengkonfirmasi bahwa KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara sebesar Rp126 miliar melalui biro keuangan. Penyetoran ini dilakukan secara bertahap, dimulai dengan setoran pertama sebesar Rp92,9 miliar, setoran kedua sebesar Rp22,5 miliar dan setoran ketiga sebesar Rp10,6 miliar.

Penyetoran uang pengganti tersebut merupakan komitmen KPK dalam memaksimalkan asset recovery dari penanganan perkara tipikor yang melibatkan korporasi. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis PT Merial Esa sebagai korporasi yang diwajibkan membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp126,135 miliar dikurangi dengan uang yang disita karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan monitoring satellite dan drone di Bakamla tahun 2016.

Fahmi Darmawansyah, selaku Direktur PT Merial Esa, yang juga sudah divonis dua tahun dan delapan bulan dalam perkara yang sama pada 2017, mewakili PT Merial Esa di kursi terdakwa. PT Merial Esa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp126,135 miliar, yang jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

PT Merial Esa terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi sesuai dakwaan Pasal 5 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hakim tidak memberikan pidana tambahan berupa penutupan seluruh perusahaan selama satu tahun seperti yang dituntut oleh JPU KPK.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang menyerukan hukuman pidana denda dan pembayaran uang pengganti yang lebih tinggi. Dalam kasus ini, PT Merial Esa terbukti memberi suap untuk mendapatkan proyek monitoring satellite dan drone pada Tahun Anggaran 2016.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer