28.4 C
Jakarta
HomeKriminalKPK Menetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi di PT Amarta Karya

KPK Menetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi di PT Amarta Karya

Tim penyidik KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero). Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi hal ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Identitas dua tersangka baru belum diungkapkan oleh Ali, namun akan diumumkan saat tim penyidik melakukan penahanan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang melibatkan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero), Catur Prabowo, dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero), Trisna Sutisna. Mereka telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung atas kasus korupsi proyek fiktif di perusahaan tersebut. Catur divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan uang pengganti Rp30,1 miliar, sementara Trisna divonis lima tahun empat bulan penjara dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp1,3 miliar.

Keduanya terlibat dalam membuat 60 proyek pengadaan fiktif di PT Amarta Karya, yang merugikan negara sebesar Rp46 miliar. Beberapa proyek yang terlibat antara lain pembangunan Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dan laboratorium Biosafety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).

KPK juga telah menyetor uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar dari Trisna Sutisna dan sedang menyelidiki aliran uang tunai yang terkait dengan mantan Direktur PT Amarta Karya tersebut.
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer