27.6 C
Jakarta
HomeKriminalDugaan kebocoran perkara SYL hingga pertemuan jaksa se-ASEAN kemarin

Dugaan kebocoran perkara SYL hingga pertemuan jaksa se-ASEAN kemarin

Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Kamis (25/4), mulai dari KPK akan memanggil para pihak terkait atas kebocoran berita acara pemeriksaan (BAP) perkara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga Jaksa se-Asia Tenggara berkumpul untuk membentuk entitas jaksa se-ASEAN.

Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA:

1. KPK serahkan memori kasasi perampasan aset Rafael Alun
Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori kasasi terhadap putusan soal perampasan aset terdakwa Rafael Alun Trisambodo melalui Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Tim jaksa masih tetap berkomitmen merampas berbagai aset milik terdakwa untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

2. KPK akan panggil pihak terkait dugaan kebocoran BAP perkara SYL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil para pihak terkait atas kebocoran berita acara pemeriksaan (BAP) salah satu saksi kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yakni eks Sekretaris Pribadi Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023 Merdian Tri Hadi.

3. Jaksa se-Asia Tenggara berkumpul bentuk entitas jaksa se-ASEAN
Jaksa se-Asia Tenggara berkumpul di Bali menghadiri Pertemuan Konsultasi ke-2 untuk membentuk badan atau entitas sebagai wadah mengoptimalkan profesionalisme Jaksa ASEAN dalam penegakan hukum yang berkeadilan. “Dengan terbentuknya entitas Kejaksaan se-ASEAN diharapkan dapat membantu dalam penegakan hukum lintas batas, termasuk dalam mengatasi kejahatan transnasional seperti perdagangan manusia, narkotika, pencucian uang, korupsi dan kejahatan lainnya,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

4. MKMK putuskan Guntur Hamzah tak langgar kode etik
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Guntur Hamzah tidak melanggar kode etik terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN). “Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN dan pengaruh yang mungkin ditimbulkan-nya dalam penyelesaian perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.

5. 11 korban dugaan kekerasan seksual oleh Rektor UNU melapor ke Polda
Sebanyak 11 korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo berinisial AH, resmi melapor ke ke Polda Gorontalo. Kuasa Hukum korban, Nismawaty Male, mengatakan laporan tersebut disampaikan bersama rekan pengacara lainnya dan telah diterima oleh pihak Polda Gorontalo.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer