Home Kriminal Bea Cukai Medan menyita 600 botol minuman alkohol ilegal

Bea Cukai Medan menyita 600 botol minuman alkohol ilegal

0

Bea Cukai Medan Provinsi Sulawesi Utara telah menyita sebanyak 600 botol minuman mengandung etil alkohol ilegal yang diduga dilekati pita bekas cukai. Selain itu, tim juga menemukan ribuan botol kosong yang siap diproduksi, 4.387 keping pita cukai untuk produksi miras ilegal, mesin oplosan, dan barang lainnya.

Kepala Bea Cukai Medan, Wawan Dharmawan, menyatakan bahwa barang bukti tersebut disita dari hasil penindakan yang dilakukan tim Bea Cukai Medan bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Kodam I Bukit Barisan, dan Kodim 0201 Medan. Penindakan dilakukan di Jalan Kapten Sumarsono, Medan Helvetia, Medan, pada Kamis malam.

Lebih lanjut, penindakan ini merupakan pengembangan dari kegiatan pengintaian dan pengejaran yang dilakukan tim di salah satu ruko. MMEA ilegal yang diangkut dengan kendaraan berhasil dicegat dan pelaku pengoplosan berhasil ditangkap.

Beberapa pelaku yang diamankan adalah SM, TM, RS, AM, dan AL. Mereka telah beroperasi sejak Oktober 2023 dan telah memproduksi sekitar 12.000 botol miras oplosan. Kerugian negara akibat pita cukai bekas ini diperkirakan mencapai Rp245 juta dengan nilai barang sekitar Rp600 juta.

Tidak hanya merugikan negara, miras oplosan juga merugikan para pengusaha pabrik MMEA yang mematuhi ketentuan cukai yang berlaku. Wawan mengingatkan bahwa miras oplosan dapat membahayakan keselamatan masyarakat sebagai konsumen.

Para pelaku dituduh melanggar Undang-Undang No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1994 tentang cukai Pasal 50 dan Pasal 55 huruf c. Bea Cukai Medan akan terus melakukan pemberantasan barang kena cukai ilegal demi melindungi masyarakat dan iklim usaha yang sehat.

Kantor Bea Cukai Medan mengimbau kepada para pihak atau pengusaha agar menjalankan usaha mereka secara legal dan patuh pada regulasi yang berlaku.

Source link

Exit mobile version