29 C
Jakarta
HomeKriminalPeran Pemda dalam Perlindungan HAM dalam Kegiatan Usaha

Peran Pemda dalam Perlindungan HAM dalam Kegiatan Usaha

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, menyatakan bahwa pemerintah daerah memegang peran penting dalam perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kegiatan usaha.

Menurut lampiran Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM, Dhahana menyebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki berbagai aksi yang harus dilaksanakan, seperti melakukan pendataan dan evaluasi kebijakan yang terkait dengan bisnis dan HAM.

Dhahana menekankan bahwa selain peran pemerintah pusat, pemda juga memegang peranan penting dalam kewajiban melindungi HAM. Pemda juga harus mendorong penyusunan peraturan atau kebijakan internal perusahaan tentang perlindungan tenaga kerja anak, perempuan, masyarakat adat, dan lingkungan hidup.

Selain itu, pemda juga perlu mendukung penyusunan mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh perusahaan dan masyarakat sekitarnya. Setiap bulan September, pemda diminta untuk melaporkan aksi HAM yang dilakukan.

Untuk itu, Direktorat Jenderal HAM sedang menyusun format pelaporan, mekanisme pelaporan, dan standar penilaian aksi HAM. Semua upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan Prinsip Panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Bisnis dan HAM atau United Nation Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) yang telah disahkan melalui Perpres 60/2023.

Dhahana mengajak semua pihak untuk bersama-sama berupaya mewujudkan bisnis yang ramah terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia. Diskusi kelompok yang diselenggarakan oleh Ditjen HAM bertujuan untuk mendorong pemangku kepentingan, termasuk pemda, untuk mematuhi dan melindungi HAM dalam kegiatan usaha.

Selama acara tersebut, para peserta juga membahas mengenai pedoman pelaksanaan pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dalam kegiatan usaha.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer