29.5 C
Jakarta
HomePolitikLembaga Kepresidenan DPR masuk dalam kajian revisi UU Pemilu

Lembaga Kepresidenan DPR masuk dalam kajian revisi UU Pemilu

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa lembaga kepresidenan sedang dalam proses kajian revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di DPR. Pernyataan ini terkait dengan peran presiden dalam penyaluran bantuan sosial yang dapat berdampak pada perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Doli menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Presiden Joko Widodo melakukan intervensi atau “cawe-cawe”. Menurut Doli, aspek hukum harus didasarkan pada bukti dan kesaksian, bukan pada praduga atau asumsi.

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada sejak awal masa bakti 2019. Namun, proses penyempurnaan terhambat oleh pandemi COVID-19.

Ketua MK, Suhartoyo, juga menyoroti beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu yang menciptakan hambatan bagi penyelenggara pemilu. Dia menekankan pentingnya penyempurnaan hukum terkait dengan kampanye untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemilu dan pilkada di masa depan.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer