Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri untuk segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) setelah pembenahan tersebut disetujui oleh presiden.
Anggota Kompolnas Poengky Indarti menyatakan, “Kompolnas mendorong Direktorat PPA dan PPO segera dibentuk dan diisi oleh Polwan dan dipimpin oleh Polwan.”
Pembentukan Direktorat PPA yang digabung dengan PPO telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) dengan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Setelah pembentukan Direktorat PPA dan PPO, Polri diharapkan untuk meningkatkan kapasitas Polwan dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta kasus-kasus TPPO agar dapat ditangani secara profesional di seluruh wilayah Indonesia.
Perpres tersebut memuat perubahan struktur Bareskrim Polri dengan menambah satu direktorat baru yaitu Direktorat PPA dan PPO. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk optimalisasi penanganan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang serta penyelundupan manusia oleh Polri.
Meskipun perpres telah diundangkan, belum ada informasi mengenai peresmian pembentukan Direktorat PPA dan PPO di Bareskrim Polri. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pembentukan tersebut dalam tahap progres.
Polri juga tengah merumuskan peraturan Polri (perpol) terbaru mengenai perubahan susunan organisasi dan tata kerja di tingkat Mabes Polri serta menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang akan mengisi direktorat tersebut, termasuk direktur yang akan memimpinnya.
Kompolnas, bersama dengan Komnas HAM dan pengamat, berharap agar Direktorat PPA dan PPO di Polri segera dapat terealisasi dan dipimpin oleh perwira Polwan untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus-kasus yang terkait dengan perempuan, anak-anak, dan perdagangan orang.
Artikel ini ditulis oleh Laily Rahmawaty dan diedit oleh Tasrief Tarmizi.