Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengungkapkan bahwa total kerugian akibat kasus investasi bodong yang diotaki oleh oknum wartawan Sukabumi berinisial H (43) mencapai lebih dari Rp5 miliar. Kasus tersebut melibatkan PT AAP yang beralamat di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jabar.
Sebanyak 186 warga telah melaporkan menjadi korban investasi bodong tersebut, dengan total kerugian mencapai Rp5,6 miliar. Pada Jumat (19/4), belasan warga melapor ke Mapolres Sukabumi Kota sebagai korban investasi bodong, namun tersangka H berhasil menghindar dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah dilakukan pencarian, tersangka H akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Sukabumi Kota yang didampingi oleh pengurus Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Jabar pada Rabu (24/4). Tersangka mengaku sebagai wartawan sekaligus direktur dan pemilik PT AAP, serta mengakui menerima uang dari para korban yang jumlahnya terus bertambah.
Selain menetapkan oknum wartawan tersebut sebagai tersangka, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus investasi bodong ini. Polres Sukabumi Kota masih terus mengembangkan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, korban, dan saksi. Masyarakat yang merasa menjadi korban diimbau untuk segera melapor kepada pihak berwenang.
(Artikel ini ditulis oleh Aditia Aulia Rohman dan disunting oleh Agus Setiawan. Hak cipta © ANTARA 2024)