29 C
Jakarta
HomePolitikBawaslu Bali Mewajibkan Pegawai Penerima Upah APBD untuk Netral dalam Pilkada 2024

Bawaslu Bali Mewajibkan Pegawai Penerima Upah APBD untuk Netral dalam Pilkada 2024

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, Ketut Ariyani, telah mengingatkan setiap pegawai yang menerima upah dari APBN atau APBD di provinsi tersebut untuk bersikap netral dan tidak terafiliasi dengan partai politik selama tahapan Pilkada Serentak 2024. Menurut Ariyani, pelaksanaan Pilkada 2024 akan lebih kompleks daripada Pemilu 2024, terutama dalam konteks netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Ariyani menekankan pentingnya Bawaslu untuk lebih berhati-hati dalam menilai setiap peristiwa hukum yang terjadi selama tahapan Pilkada 2024. Ia juga menegaskan bahwa ASN memiliki kewajiban netralitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang melarang ASN untuk menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Selain itu, ASN juga harus menjaga netralitasnya dari segala bentuk pengaruh dan tidak berpihak kepada siapapun. Netralitas ASN merupakan simbol pelayanan yang adil dalam menjaga agar kebijakan pemerintah tetap fokus pada kepentingan umum.

Ariyani menegaskan bahwa pegawai yang menerima upah dari APBN dan APBD, termasuk PNS, PPPK, tenaga honorer, dan kontrak, tidak boleh terafiliasi dengan partai politik. Hal ini juga disampaikan oleh Analis Penegakan Integritas dan Disiplin BKPSDM Provinsi Bali, Putu Eric Suryadewa.

Menurut Putu Eric Suryadewa, Surat Edaran Nomor 01/2023 yang diterbitkan oleh Menpan RB pada tanggal 3 Januari 2023 juga mengatur bahwa Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) harus bersikap netral dan bebas dari pengaruh atau intervensi partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Dengan demikian, netralitas pegawai yang menerima upah dari instansi pemerintah sangat penting untuk dijaga selama tahapan Pilkada 2024. Semua pihak diharapkan untuk mematuhi aturan tersebut demi menjaga keberlangsungan proses demokrasi yang adil dan transparan.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer