Saksi kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Menteri Pertanian periode 2019–2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yaitu Merdian Tri Hadi, meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah berita acara pemeriksaannya bocor.
Merdian, mantan sekretaris pribadi Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, mengungkapkan bahwa berita acara pemeriksaan (BAP)nya bocor ke tangan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta. Ia merasa tertekan karena BAP penyelidikannya saat di KPK sudah bocor sejak proses penyelidikan.
Salinan BAP tersebut dibawa oleh Hatta ke ruangan Sekjen Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, yang kemudian menunjukkan salinan BAP tersebut kepada Merdian. Merdian yakin bahwa BAP tersebut adalah BAP dari pemeriksaannya di KPK karena ada tanda tangan dirinya pada lembar salinan paling belakang. Namun, ia tidak mengetahui siapa yang membocorkan BAP tersebut kepada Hatta.
Dampak dari BAP yang bocor membuat Merdian merasa tertekan secara psikis karena menyebutkan nama SYL di dalamnya. Setelah BAP bocor, SYL mulai memperhatikan Merdian dan membuatnya merasa tertekan.
Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan antara tahun 2020 hingga 2023. SYL bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
Dalam perkembangan kasus ini, LPSK memberikan perlindungan fisik untuk Merdian sebagai saksi dalam kasus korupsi SYL. Semua informasi di atas merupakan hasil dari pemberitaan ANTARA pada tahun 2024.