28.4 C
Jakarta
HomePolitikSadali Ie telah resmi diangkat sebagai Pelaksana Harian Gubernur Maluku

Sadali Ie telah resmi diangkat sebagai Pelaksana Harian Gubernur Maluku

Sekretaris daerah (Sekda) Maluku Sadali Ie telah ditunjuk oleh Mendagri sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Maluku setelah berakhirnya masa jabatan Murad Ismail dan Barnabas Orno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2019-2024.

Penunjukan Sadali sebagai Plh Gubernur Maluku dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat dua huruf a UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 131 ayat (4) PP 49 tahun 2008.

Sadali akan bertanggung jawab untuk memimpin Maluku dalam menyiapkan proses Pemilihan Kepala Daerah untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku masa jabatan 2024-2029. Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Radiogram Mendagri No. 100.2.1.3/1879/SJ tanggal 24 April 2024.

Sebelumnya, DPRD Provinsi Maluku melakukan pemungutan suara untuk Calon Penjabat (Pj) Gubernur Maluku. Dari hasil pemungutan suara, Prof Rahawarin unggul dengan 21 suara diikuti oleh Mayjen TNI Dominggus Pakel dengan 19 suara. Namun, tidak ada yang ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur Maluku dari nama-nama yang diajukan ke Presiden melalui Mendagri.

Sekda Maluku Sadali Ie akan memegang tugas Plh Gubernur Maluku mulai tanggal 25 April 2024, sampai adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer