Manajer Riset The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dapat menjadi catatan penting untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemilu di masa depan. Menurut Arfianto, selain menangani perselisihan hasil pemungutan suara, sidang tersebut juga memberikan banyak catatan dan saran yang dapat diterapkan untuk memperbaiki sistem Pemilu di Indonesia.
Salah satu poin yang dianggap krusial adalah independensi badan-badan penyelenggara Pemilu. Arfianto menegaskan pentingnya memperkuat independensi penyelenggara Pemilu, mulai dari proses penentuan anggota hingga komisioner. Menurutnya, desain penyelenggara Pemilu yang efektif dan independen dapat menghilangkan potensi ketidaknetralan dalam proses Pemilu.
Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md terkait sengketa Pilpres 2024. MK menyatakan bahwa permohonan kedua kubu tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam dissenting opinion yang disampaikan oleh tiga hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, disebutkan bahwa seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah. Meskipun permohonan dari kedua kubu ditolak, namun putusan ini memberikan pelajaran penting bagi penyelenggaraan Pemilu di masa depan.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024