Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah memberikan vonis hukuman 7 tahun penjara kepada mantan Pelaksana Tugas Direktur Perusahaan Daerah Sumbawa Barat, Sadiqsyah.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmono di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram. Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum denda sebesar Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1,87 miliar subsider 3 tahun penjara. Hal ini karena perbuatan terdakwa dalam memberikan pinjaman modal kerja dari Perusda Sumbawa Barat kepada CV Putra Andalan Marine (PAM) dianggap melanggar hukum.
Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain, yakni Engkus Kuswoyo sebagai Direktur CV PAM, telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pinjaman modal kerja yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,25 miliar.
Jaksa penuntut umum sebelumnya meminta hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti. Mereka juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp2,25 miliar subsider 4 tahun penjara.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Sumbawa Barat pada periode 2016-2021. Saat ini, terdakwa Sadiqsyah telah divonis 7 tahun penjara dan denda, serta wajib membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.